NEWS SARMI– Kepolisian Sektor (Polsek) Sarmi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja keras Unit Reserse Kriminal (Reskrim), aparat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sarmi Kota. Kegiatan press release terkait kasus tersebut digelar pada Senin (6/10/2025) di Mapolsek Sarmi Kota, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sarmi Kota, Iptu Suhartono, S.Sos.
Dalam keterangan resminya, Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/Papua/Sek Sarmi/SPK/Polsek Sarmi Kota tertanggal 28 Januari 2025. Proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01.b/2025/Reskrim tanggal 26 Agustus 2025.
Modus Pelaku: Mencongkel Jendela Dapur di Tengah Malam
Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIT di rumah milik korban berinisial MP, yang beralamat di Jalan Bhayangkara Aspol Sarmi, Kelurahan Sarmi Kota, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi.
Pelaku yang diketahui berinisial LDOA alias LD, merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali keluar-masuk lembaga pemasyarakatan akibat kasus serupa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencongkel jendela belakang rumah korban menggunakan paku berukuran 5 cm, lalu masuk ke dapur dan mengambil sejumlah barang berharga.
Barang-barang yang dicuri antara lain:
-
Satu unit gergaji listrik merk Makita berwarna biru hitam,
-
Satu unit bor listrik merk Makita berwarna biru hitam,
-
Satu buah senapan angin berwarna hitam.
Setelah berhasil membawa barang curian, pelaku kemudian menjual hasil kejahatannya kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Pengakuan Pelaku dan Tindakan Cepat Polisi
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku terpaksa mencuri karena alasan ekonomi. Namun, dari catatan kepolisian, pelaku ini bukan kali pertama melakukan tindakan kriminal, bahkan sudah beberapa kali dijatuhi hukuman atas kasus pencurian dengan modus serupa.
“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya karena alasan ekonomi. Namun demikian, pelaku ini adalah residivis yang sudah beberapa kali keluar-masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama,” ujar Kapolsek Sarmi Kota Iptu Suhartono, S.Sos dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga: Program MBG Bawa Harapan Baru untuk Anak-Anak Papua
Polisi bertindak cepat dalam menangani laporan tersebut. Beberapa langkah yang telah dilakukan Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota antara lain:
-
Menerima laporan dari korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
-
Mengumpulkan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
-
Mengamankan barang bukti hasil kejahatan, berupa gergaji listrik, bor listrik, senapan angin, dan paku yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela.
-
Melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
-
Melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pesan Kapolsek: Waspada dan Bersinergi Cegah Kejahatan
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Sarmi Kota Iptu Suhartono, S.Sos menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas di wilayahnya.
“Kami dari Polsek Sarmi Kota akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan humanis. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Segera laporkan bila ada aktivitas mencurigakan. Polsek Sarmi Kota berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.





