Pemerintah Sarmi Perkuat Komitmen Tekan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan
NEWS SARMI– Pemerintah Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, terus berupaya menekan praktik kekerasan terhadap anak dan perempuan melalui berbagai langkah pencegahan. Salah satunya adalah dengan menggelar kegiatan sosialisasi dan peningkatan kapasitas yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Papua. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sarmi, Hj. Jumriati, SH, di Aula Hotel Twelve.
Pentingnya Kolaborasi untuk Cegah Kekerasan DP3AKB
Dalam sambutannya, Wabup Jumriati menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga berdampak luas pada kemiskinan ekstrem dan stunting.
“Kekerasan dalam rumah tangga dapat memicu lingkaran kemiskinan dan menghambat perkembangan anak, termasuk risiko stunting. Apalagi di tengah situasi inflasi yang memengaruhi daya beli masyarakat, tekanan ekonomi bisa memicu meningkatnya kasus kekerasan,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong partisipasi aktif semua pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat adat, dalam mencegah kekerasan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Beberkan Manfaat JKN di Sarmi Rp1,5 Miliar untuk Layanan Kapitasi Hingga Juli 2025
Peran Penegak Hukum dan Regulasi Perlindungan Anak
Sebagai narasumber, perwakilan Polres Sarmi, Bripka Ichal, SH, memaparkan sejumlah regulasi yang melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Beberapa undang-undang yang menjadi landasan hukum antara lain:
-
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak – Mengatur hak-hak anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan.
-
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) – Memberikan payung hukum bagi korban KDRT untuk mendapatkan perlindungan.
-
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) – Memperkuat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dan memberikan perlindungan lebih besar bagi korban.
“Penegakan hukum harus diperkuat, tetapi yang lebih penting adalah pencegahan melalui edukasi dan kesadaran masyarakat,” tegas Bripka Ichal.
Langkah Konkrit Cegah Perkawinan Anak
Selain kekerasan, perkawinan anak di bawah umur juga menjadi sorotan dalam kegiatan ini. Plt. Kepala DP3AKB Provinsi Papua, Josefintje B. Wandosa, SE., M.Si, menyampaikan materi tentang upaya pencegahan perkawinan dini dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Anak.
RAD Perlindungan Anak menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program-program yang mendukung terciptanya Kabupaten Layak Anak (KLA). Langkah-langkah strategis meliputi:
-
Pendidikan dan sosialisasi tentang bahaya perkawinan anak dan kekerasan.
-
Penguatan ekonomi keluarga untuk mengurangi faktor kemiskinan yang sering menjadi alasan perkawinan dini.
-
Pelibatan tokoh adat dan agama dalam mengubah norma sosial yang mendukung praktik tersebut.
Wabup Jumriati menutup acara dengan menekankan pentingnya sinergi antar-pemangku kepentingan. “Kami ingin Sarmi menjadi kabupaten yang layak anak, di mana setiap anak bisa tumbuh dengan aman, sehat, dan berpendidikan. Ini tanggung jawab kita semua,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan angka kekerasan terhadap anak serta perkawinan dini di Sarmi dapat ditekan. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus memperkuat program perlindungan anak melalui kebijakan yang lebih konkrit dan berkelanjutan.