, ,

Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba di Dalam Rutan Terancam

by -343 Views

NEWS SARMI– Nama aktor sinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Setelah tiga kali tersandung kasus narkoba, kini ia kembali berurusan dengan hukum, kali ini dengan kasus yang jauh lebih berat: mengedarkan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Salemba.

Kasus terbaru ini membuat karier dan hidup mantan pesinetron 7 Manusia Harimau itu kian terpuruk. Tidak hanya terancam hukuman penjara panjang, Ammar Zoni bahkan berpotensi dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.

Kronologi Penangkapan di Dalam Rutan

Kabar mengejutkan ini terungkap setelah petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni yang dinilai tidak wajar. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, petugas menemukan bukti kuat bahwa Ammar terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) yang mendapatkannya dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ungkap Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Jumat (10/10/2025).

Agung menuturkan, Ammar tidak beraksi sendirian. Dalam jaringan peredaran itu, ia bekerja sama dengan lima orang narapidana lainnya, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Seluruhnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang Menjerat: Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman bagi mereka yang terbukti mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar. Hukuman yang bisa dijatuhkan adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kasus Keempat yang Menjerat Ammar

Yang membuat publik semakin geram, kasus ini bukan kali pertama Ammar Zoni berurusan dengan narkoba. Ia sudah tiga kali tertangkap dalam kasus serupa — pada 2017, 2023, dan 2024.

Narkoba Lagi, Lagi-lagi Ammar Zoni

Baca Juga: Polres Sarmi Tegas Larang Peredaran Miras Siap Tindak Pelanggar

Pada kasus terakhir tahun 2024, Ammar semula divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dengan vonis tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hasilnya, hukuman Ammar diperberat menjadi 4 tahun penjara melalui putusan yang dibacakan pada 8 November 2024. Kini, belum genap setahun menjalani hukuman itu, Ammar justru kembali tersandung kasus yang jauh lebih berat karena melibatkan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dari Aktor Populer Jadi Narapidana Narkoba

Nama Ammar Zoni sempat melejit di dunia hiburan Tanah Air lewat sejumlah sinetron populer. Wajah tampan dan karisma yang kuat membuatnya digandrungi banyak penggemar. Namun, di balik ketenaran itu, Ammar berkali-kali terjerumus dalam jeratan narkoba.

Setelah sempat berjanji untuk berubah pada kasus sebelumnya, publik kini dibuat kecewa dan marah. Banyak yang menilai sang aktor telah menyia-nyiakan kesempatan kedua, bahkan ketiga, yang diberikan kepadanya.

Keterlibatannya dalam peredaran narkoba di dalam penjara menunjukkan bahwa kecanduan dan kejahatan terorganisir narkotika masih menjadi masalah serius di lembaga pemasyarakatan.

Peringatan Keras dari Penegak Hukum

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan mentolerir tindakan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, apalagi yang dilakukan di dalam lingkungan rutan,” tegas Agung Irawan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus terhadap pihak-pihak lain yang membantu peredaran ini,” tambahnya.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.